Laman

Saturday, February 25, 2012

surat pengantar perbaikan data karpeg


KARTU PEGAWAI (KARPEG)


Surat Pengantar Perbaikan Data KARPEG

Kartu Pegawai (Karpeg) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki seorang PNS sesuai peraturan perundang-undangan nasional tentang kepegawaian.

Karpeg merupakan hal yang sangat penting, karena selain merupakan identitas sebagai PNS juga merupakan pengakuan secara administratif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kartu ini dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS, juga guna memperkuat klaim hak-hak sebagai pegawai pada pengurusan Taspen, dan hal lainnya berkaitan dengan hak sebagai PNS.

Persyaratan ini diserahkan kepada Bagian TU Biro Kepegawaian untuk kemudian diproses lebih lanjut berkoordinasi dengan BKN.

Kartu Pegawai ( Karpeg)
Kep. Bersama Mendagri Dan Bakn No: 217 Tahun 1974 No: 070 / Kep / 1974
KarPeg (Kartu Pegawai)

Diberikan Kepada Mereka Yang Telah Berstatus Sebagai Pns, Dengan Kata Lain Cpns Tidak Diberikan KarPeg.

Karpeg Adalah Kartu Identitas Diri Artinya Pemegangnya Adalah PNS.

KarPeg Berlaku Selama Yang Bersangkutan Menjadi Pns, Apabila Yang Bersangkutan Telah Berhenti Menjadi Pns Maka KarPeg Dengan Sendirinya Tidak Berlaku Lagi.

KEGUNAAN KARPEG ANTARA LAIN:
  1. Kenaikan Pangkat;
  2. Kenaikan Gaji Bekala;
  3. Pensiun;
  4. Dll.



Salam Satu Cahaya Kekuatan Pikiran Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Silahkan Komentar maupun Pesannya.... lampirkan alamat email atau web anda:..... Thanks