PERSYARATAN PEMBUATAN KARPEG, KARIS DAN KARSU
PEMERINTAH KOTA TEGAL
2011
A. KARPEG
1. FOTOKOPI SK CPNS > 4 LEMBAR
2. FOTOKOPI SK PNS > 4 LEMBAR
3. FOTOKOPI SERTIFIKAT STTPN > 4 LEMBAR
4. FOTO HITAM PUTIH 3X3 > 4 LEMBAR
B. KARIS DAN KARSU
1. FOTOKOPI SK CPNS > 4 LEMBAR
2. FOTOKOPI SK PNS > 4 LEMBAR
3. FOTOKOPI AKTA NIKAH > 4 LEMBAR
4. FOTO HITAM PUTIH 3X3 (SUAMI, ISTRI) > 4 LEMBAR
5. BLANGKO PERKAWINAN PERTAMA > 4 LEMBAR
BISA DIAMBIL DI BKD KOTA TEGAL
CATATAN:
1. Laporan perkawinan pertama ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan instansi SKPD.
2. Dikirim dengan menggunakan surat pengantar dari SKPD yang bersangkutan.
3. Dikirim ke BKD Kota Tegal Paling Lambat Tanggal 8 Desember 2011.
4. Untuk KARPEG MAP WARNA MERAH, UNTUK KARIS MAP WARNA KUNING dan KARSU MAP WARNA BIRU, Semua MAP diberi identitas di cover MAP
5. Semua berkas tidak dilegalisir, kecuali blangko laporan perkawinan pertama harus ditandatangani oleh atasan langsung/ pimpinan SKPD.
Salam Satu Cahaya Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Silahkan Komentar maupun Pesannya.... lampirkan alamat email atau web anda:..... Thanks