Laman

Saturday, January 7, 2012

keselamatan dan kesehatan kerja


==================================================
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

Menimbang     :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Mengingat       :    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
                            2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta peninjauan dan peningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien
dan produktif.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/ buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan peyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien, dan produktif.

Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman bagi pengusaha untuk menerapkan SMK3.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 4
(1) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling sedikit memuat:
a. penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan rencana;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja; dan
e. peninjauan dan peningkatan kinerja.
(2) Pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan diatur dalam peraturan masing-masing instansi pembina sektor usaha.

Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja/ buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
(3) Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib berpedoman pada peraturan pemerintah ini, peraturan perundang-undangan serta konvensi internasional yang berlaku bagi masing-masing sektor usaha.
(4) Ketentuan mengenai jumlah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan apabila perusahaan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(5) Penetapan tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA

Bagian Kesatu
Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 6
(1) Dalam menerapkan SMK3, pengusaha menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat:
a. visi;
b. tujuan perusahaan;
c. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara
menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
(2) Pengusaha dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
1. identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
2. perbandingan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4. kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
5. penilaian efisiensi dan efektivitas sumberdaya yang disediakan;
b. memperhatikan peran serta pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh; dan
c. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja secara terus menerus.

Pasal 7
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pekerja/ buruh dan orang lain yang berada di perusahaan atau pihak lain yang terkait.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 8
(1) Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha membuat rencana.
(2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. tujuan dan sasaran;
b. skala prioritas;
c. upaya pengendalian bahaya;
d. penetapan sumber daya;
e. jangka waktu pelaksanaan;
f. indikator pencapaian; dan
g. sistem pertanggungjawaban.
(3) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan:
a. hasil penelaahan awal;
b. identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c. peraturan perundangan dan persyaratan lainnya; dan
d. sumber daya yang dimiliki.

Pasal 9
Pengusaha dalam membuat rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus melibatkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, wakil pekerja/buruh dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Rencana

Pasal 10
(1) Pengusaha harus melaksanakan rencana SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Dalam melaksanaan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha didukung oleh sumberdaya manusia, sarana dan prasarana.
(3) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi kerja dan kewenangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. sertifikat K3 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. surat ijin kerja/operasi; atau
c. surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari:
a. organisasi/ unit yang bertanggung jawab dibidang keselamatan dan kesehatankerja;
b. anggaran yang memadai;
c. prosedur operasi/ kerja; dan
d. instruksi kerja.

Pasal 11
(1) Pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a. tindakan pengendalian;
b. perancangan (design) dan rekayasa;
c. prosedur dan instruksi kerja;
d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e. pembelian/pengadaan;
f. produk akhir;
g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri;
h. rencana dan pemulihan keadaan darurat.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan huruf f berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.

Pasal 12
(1) Pengusaha dalam melaksanakan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus:
a. dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. melibatkan seluruh pekerja/ buruh dan orang lain yang berada di perusahaan;
c. membuat prosedur informasi;
d. membuat prosedur pelaporan;
e. mendokumentasikan seluruh kegiatan; dan
f. terintegrasi dengan kegiatan manajemen perusahaan.
(2) Prosedur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menjamin bahwa informasi K3 terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan maupun pihak-pihak terkait di luar perusahaan.
(3) Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pelaporan terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
b. pelaporan ketidaksesuaian;
c. pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelaporan identifikasi bahaya;
e. pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan; dan
f. pelaporan kepada pemegang saham.
(4) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. peraturan perundangan dan standar dibidang K3;
b. indikator kinerja K3;
c. izin kerja;
d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
e. kegiatan pelatihan K3;
f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
g. catatan pemantauan data;
h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
i. identifikasi produk termasuk komposisinya;
j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
k. audit dan peninjauan ulang SMK3.
(5) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dapat menjamin bahwa:
a. diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan;
b. ditinjau ulang secara berkala;
c. sebelum diterbitkan harus disetujui oleh personil yang berwenang;
d. dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu;
e. semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan; dan
f. mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.

Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pasal 13
(1) Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja.
(2) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3.
(3) Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa pihak lain.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Pengusaha.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
(6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundangan dan/atau standar yang berlaku.

Bagian Kelima
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja

Pasal 14
(1) Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
(4) Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan:
a. perubahan peraturan perundangan;
b. tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
c. perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d. perubahan struktur organisasi perusahaan;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi;
f. pengkajian kecelakaan ditempat kerja;
g. pelaporan; dan
h. masukan dari pekerja/ buruh.

BAB III
PENILAIAN PENERAPAN SMK3

Pasal 15
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap penerapan SMK3.
(2) Penilaian penerapan SMK3 dilakukan audit SMK3 oleh auditor eksternal independen yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Audit SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c. pengendalian perancangan dan Peninjauan kontrak;
d. pengendalian dokumen;
e. pembelian dan pengendalian produk;
f. keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen K3;
g. standar pemantauan;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i. pengelolaan material dan perpindahannya;
j. pengumpulan dan penggunaan data;
k. pemeriksaan sistem manajemen;
l. pengembangan keterampilan dan kemampuan personal K3.
(4) Pedoman penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran II peraturan pemerintah ini.
(5) Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 16
(1). Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan kepada Menteri untuk bahan pertimbangan dalam upaya-upaya peningkatan SMK3.
(2). Upaya-upaya peningkatan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembuatan dan penyempurnaan standar, kerjasama luar negeri, penghargaan dan promosi, pembinaan atau bimbingan teknis.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran III peraturan pemerintah ini.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 17
(1) Pengawasan terhadap penerapan SMK3 dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan sektor usaha masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b. organisasi;
c. sumber daya manusia;
d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e. keamanan bekerja;
f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i. tindak lanjut audit.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan tindakan pembinaan.

BAB V
SANKSI

Pasal 18
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
(2) Bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Perusahaan yang telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebelum peraturan ini ditetapkan dapat menyesuaikan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR...
www.djpp.depkumham.go.id



PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
I. UMUM
Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan SMK3.

Peraturan Pemerintah ini memuat:
- Ketentuan umum;
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Penilaian Penerapan SMK3;
- Pengawasan;
- Sanksi;
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tingkat potensi bahaya tinggi adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan pencemaran lingkungan kerja.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Peran serta pekerja/ buruh dan/ atau serikat pekerja/ serikat buruh dalam penyusunan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja memberikan masukan dan informasi hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pekerja/buruh di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Penyebarluasan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan melalui media antara lain papan pengumuman, brosur, verbal dalam briefing/ apel, dan/atau media elektronik lainnya.
Yang dimaksud pihak lain antara lain subkontraktor, penyewa, tamu, pelanggan, pemasok.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
huruf a
Yang dimaksud dengan penelaahan awal adalah kegiatan yang dilakukan pengusaha untuk mengetahui posisi/ kondisi/ tingkat pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
terhadap penerapan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada,
partisipasi pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, tanggung jawab pimpinan unit kerja, analisa dan statistik kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta upaya-upaya pengendalian yang sudah dilakukan.
huruf b
Identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko dilakukan terhadap mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahanbahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi dan sebagainya.
huruf c
Yang dimaksud persyaratan lainnya adalah stándar, pedoman, dan peraturan perusahaan.
huruf d
Yang dimaksud dengan sumber daya adalah personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, sarana keselamatan dan kesehatan kerja, alat pelindung diri, alat pengaman, dan anggaran yang dialokasikan untuk program keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan pihak lain yang terkait di perusahaan antara lain akuntan publik, konsultan, penyedia jasa dan penyewa.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam menjamin pelaksanaan rencana, pengusaha membentuk organisasi atau unit kerja, menyediakan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai, sumberdaya manusia, menunjuk personil yang kompeten dan memberikan kewenangan serta tanggung jawab dalam penanganan
K3.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud kompetensi kerja adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
huruf a
Tindakan pengendalian meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup
pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat pekerjaan, dan proses kerja.
huruf b
Perancangan (design) dan rekayasa meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian berdasarkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
huruf c
Penyusunan prosedur dan instruksi kerja memperhatikan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses dan/ atau perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala.
huruf d
Dalam kontrak penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan kemampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
huruf e
Dalam pembelian/pengadaan perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan.
huruf f
Produk akhir dilengkapi dengan petunjuk pengoperasian, spesifikasi teknis, lembar data keselamatan bahan, label dan/atau informasi keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan potensi bahaya adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan,
pencemaran dan penyakit akibat kerja.

Yang dimaksud dengan investigasi adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan keterangan/ data atas rangkaian temuan kejadian gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja.

Yang dimaksud dengan analisa kecelakaan adalah serangkaian kegiatan untuk mengadakan analisa dan penyelidikan untuk mengetahui/membuktikan kebenaran atau kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas kejadian kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja yang merupakan bagian penting program pencegahan kecelakaan.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Auditor eksternal independen adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan audit SMK3 yang berasal dari penyelenggara audit independen yang ditunjuk sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR...
www.djpp.depkumham.go.id

Thursday, January 5, 2012

Proses Mixing

Mixing


Setelah selesai merekam atau mengedit sebuah lagu, mungkin kita ingin memindahkan data audio tersebut ke media lain seperti kaset atau CD, atau mendistribusikannya melalui internet, ada proses yang sebelumnya harus dilakukan yaitu Mixing. Kalau kita mendengarkan hasil rekaman dari artis atau kaset/ CD yang dijual dipasaran terdengar adanya dinamika baik dari volumenya, suara yang keluar dari speaker kiri dan kanan atau ada efek-efek khusus yang menambah unik lagu tersebut . Semua ini adalah hasil dari proses Mixing.

Proses Mixing adalah proses akhir yang bertujuan untuk mengatur detai lagu seperti volume utama (master/ main volume), volume tiap track dan posisi pan, mengubah setting efek-efek yang diperlukan, ini bisa juga dikatakan dalam tahap editing.

Hal-hal yang dilakukan dalam proses Mixing yaitu seperti:
1.    Mengatur posisi Pan yaitu posisi suara track yang akan keluar di speaker kiri atau kanan atau dari kedua-duanya
2.    Mengatur volume suatu track
3.    Menambah efek-efek audio
4.    Menghilangkan noise
5.    Dan semua hal dalam penyempurnaan kualitas audio yang diinginkan

Beberapa efek yang penting didalam Adobe Audition untuk proses mixing adalah:
Ø  Chorus
Ø  Delay
Ø  Flanger
Ø  Reverb

Efek diatas seringkali digunakan untuk menghaluskan kualitas suara yang direkam, tetapi bukan berarti efek yang lain tidak bermanfaat, semua efek sama pentingnya tergantung dari konsep audio mixing yang akan dikeluarkan.

Chorus, digunakan untuk menebalkan suara atau membuat satu suara menjadi banyak suara, efek ini seperti suara yang dihasilkan oleh paduan suara dimana setiap individu menyanyi pada pitch dan tempo yang sedikit berbeda satu sama lain tetapi menghasilkan suara yang kaya dan tebal.

Delay, digunakan untuk menghasilkan suara penundaan yang berulangulang dari suara aslinya.

Flanger, digunakan untuk mencampur suara asli dengan suara hasil delay sehingga menghasilkan kesan suara angin

Reverb, digunakan untuk menambah gema pada sebuah sumber suara, dengan efek ini suara bisa berkesan seperti di dalam gedung, ruang konser, gunung, padang pasir, atau bahkan didalam sebuah kamar mandi.

Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

Soundcard digital recording

Soundcard Half Duplex dan Full Duplex

Dalam digital recording, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai soundcard yang kita pakai, apakah menggunakan soundcard yang halfduplex atau full-duplex


Apabila menggunakan soundcard half-duplex kita tidak dapat mendengarkan playback track audio yang sudah direkam sebelumnya, pada saat merekam track audio yang baru. Artinya soundcard tidak dapat melakukan playback dan recording data audio pada saat yang bersamaan. 


Tetapi untuk fullduplex mempunyai kemampuan sebaliknya. Untuk mengetahui jenis soundcard bias dilihat di buku manualnya.


Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

Wednesday, January 4, 2012

Digital recording

Digital Recording


Digital Audio adalah cara komputer merepresentasikan gelombang suara menjadi sederetan angka yang diistilahkan sebagai bilangan biner yaitu bilangan yang terdiri dari angka 1 dan 0.

Proses perekaman yang prosesnya mengubah sinyal Analog to Digital Conversion atau biasa disingkat A-to-D conversion. Proses ini disebut sebagai sampling. Kemampuan ini biasanya ada pada Sound card komputer. Mikrofon dalam kerjanya menangkap getaran suara yang dierjemahkan dalam bentuk gelombang suara melalui soundcard komputer.

Digital recording mempunyai beberapa keuntungan dibandingkan analog recording yaitu dalam hal kualitas suara dan kebebasan untukimelakukan penggandaan.

Pada saat merekam data audio, kita bisa memilih sampling rate yaitu tingkat atau kualitas perekaman data audio oleh komputer. Sebagai contoh lima jenis sampling rate yaitu: 11025 Hz, 22050 Hz, 44100 Hz, 48000 Hz, dan 96000 Hz.

Pada sampling rate 11025 Hz, kualitas suaranya kira-kira setara dengan lawan bicara ketika bicara di telepon. Pada 22050 Hz, setara dengan kualitas suara radio atau kaset lagu. Pada 44100 Hz, setara dengan kualitas CD audio. Sampling Rate 48000 Hz, saat ini masih belum digunakan walaupun ada beberapa alat tertentu yang menggunakannya. Sedangkan 96000 Hz disediakan Adobe Audition untuk mengantisipasi perkembangan teknologi audio yang menuntut kualitas suara yang semakin sempurna.

Semakin tinggi smpling rate, semakin baik kualitas suara tetapi juga semakin besar memori dan ruang harddisk yang dibutuhkan juga kerja prosessor yang semakin intensif. Dibawah ini menunjukan kebutuhan ruang hardisk untuk satu menit data audio pada berbagai sampling rate secara teoritis:


Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

getaran bunyi

Prinsip Dasar Gelombang Suara

 
Pada dasarnya suara dihasilkan ketika udara mengalami gangguan dari benda yang bergetar dan getaran itu sampai ke gendang telinga kita. Benda ini bisa berupa tenggorokan manusia, senar gitar, udara di sekeliling senar gitar tersebut mengalami gangguan sehingga menghasilkan getaran yang ditangkap sebagai suatu bunyi oleh gendang telinga kita . Apabila kita berbicara atau menyanyi, tenggorokan yang bergetar menyebabkan udara yang lewat mengalami gangguan sehingga menghasilkan suara juga.

Getaran benda tersebut harus cukup kuat yaitu setidaknya 20 kali per detik agar kita dapat mendengarnya sebagai suatu bunyi. Bila kurang dari jumlah itu, kita tidak akan mendengarnya sebagai suat bunyi. Banyaknya getaran suatu benda diukur dengan satuan cycles per second atau cps.

Pengukuran ini juga dikenal dengan sebutan Hertz atau Hz. Kadang-kadang benda bergetar sangat cepat yaitu sampai ribuan getaran per detik. Untuk mengukurnya digunakan satuan KiloHertz per detik atau kHz.

Daya tangkap pendengaran manusia secara teoritis adalah dari 20Hz sampai 20 kHz, tetapi pada kenyataannya getaran yang paling tinggi yang dapat didengar manusia adalah antara 15 sampai 17 kHz.
Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

adobe audition terbaru

Adobe Audition

 
AdobeAudition merupakan suatu program yang digunakan untuk merekam, mengedit suara dalam bentuk digital yang berbasis Windows. Program ini dilengkapi dengan modul-modul efek suara, seperti Delay, Echo, Pereduksi Noise/ Hiss, Reverb, Pengatur Tempo, Pitch, Graphic Dan Parametric Equalizer.

Adobe Audition memberikan fasilitas perekaman suara sampai dengan 128 track hanya dengan satu sound card, hal ini akan memberikan kemudahan bagi seorang sound editor untuk berekspresi lebih jauh. Edit suara bisa dilakukan dalam bentuk .wav Dan penyimpanan bisa diconvert dalam bentuk format seperti .wma, .mp3, mp3pro, dll.

Dalam arrangement sebuah musik bisa dilakukan dengan menambahkan beberapa alat musik dan dikoneksikan dengan line in atau michrophone dari soundcard. Contoh lain dalam proses perekaman yang terjadi dalam suatu radio seperti News (berita), umumnya melalui beberapa tahap:
1. Tahap Take Voice. Tahapan ini berupa pengambilan suara-suara yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan script. Pengambilan suara bisa dilakukan diluar (outdoor) studio atau di dalam studio (indoor). Untuk outdoor take voice dilakukan dengan sebuah alat perekam seperti tape recorder atau sejenisnya. Sedangkan untuk indoor dilakukan didalam studio misalnya take voice oleh presenter. Kelebihan dari take voice indoor akan dihasilkan kualitas suara yang lebih bagus kaena bebas dari suara-suara yang luar yang tidak perlu.

2. Loading + Editing. Tahap ini memasukan suara hasil take voice kedalam perangkat editing. Dari perangkat ini suara akan diedit sesuai dengan kebutuhan, seperti menghilangkan noise, atau mengequalize suara sebelum di campur (mixing) dengan suara-suara lain.

3. Mixing. Tahap pencampuran suara-suara sesuai dengan suara yang dibutuhkan berdasarkan kebutuhan script. Mengatur suara latar (back sound misalnya music, effect, smash dan lain sebagainya), level volume suara dilakukan di tahap ini.

4. Transfering. Memindahkan suara hasil mixing ke media penyimpanan seperti kaset, harddisk, dan lain sebagainya.

Untuk semua tahapan diatas dapat dilakukan dengan sebuah alat bantu Digital Sound Editor (DSE) yaitu Adobe Audition yang bekerja di sebuah perangkat Personal Computer.

Program DSE banyak sekali macamnya seperti Cool Edit, Soundforge, Mix Vibes, Adobe Audition, dan masih banyak yang lainnya. Dari semua DSE mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Beberapa kelebihan atau fasilitas yang disediakan Adobe Audition:
1. Multitrack Editing dan Mixing sampai 128 track
2. Lebih dari 40 data sound effect, mastering, perangkat analisa editing suara terdapat didalamnya, semua ini termasuk Echo, Reverb, Flanging, Chorusing, Compression, Limiting, Equalization, Noise Reduction, dan lainnya.
3. Pengorganisasian track yang lebih mudah
4. Support untuk banyak format audio
5. Visualisasi dari gelombang suara analisa dalam bentuk angka
6. Proses editing dilakukan dengan klik & drag


Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

Jenis Data Suara

Data Audio dan Midi


Segala bunyi yang terdengar oleh telinga manusia merupakan gelombang getaran suara yang sampai dan dapat ditangkap oleh gendang telinga. Banyaknya getaran itu diukur dengan satuan hertz, atau disingkat Hz. Daya tangkap pendengaran manusia sendiri adalah antara 20 Hz sampai 20.000 Hz (20 kHz).

Jika kita merekam dalam perangkat elektronika, dalam hal ini komputer, alat perekam itu akan menangkap gelombang atau sinyal asli (dikenal sebagai sinyal analog) dan memprosesnya menjadi sinyal digital. Proses pengubahan sinyal itu dikenal dengan istilah “sampling”. Karenanya, dalam perekaman atau konversi data suara, komputer akan memberikan pilihan samping rate. Standar untuk nada yang berkualitas sekarang ini adalah 44100 Hz atau 44kHz. Rate dibawah itu kualitasnya akan semakin rendah. Misalnya, rate 22050 kualitasnya setara dengan radio AM.

Suatu bunyi agar dapat didengar oeh telinga manusia, sinyal digital itu dikonversi lagi menjadi sinyalanalog oleh ampli atau perangkat audio lainnya. Bagaimana kualitasnya, hal itu tergantung pada nilai rate yang kita pilih.

Dalam dunia kompuer, dikenal adanya dua jenis data suara, yaitu “Audio” dan “MIDI” Perbedaan keduanya terdapat pada format data. 

Misal kita merekam suara organ atau keyboard kedalam komputer dengan format audio yang ekstensionnya adalah .wav. Apabila hasil rekamannya dimainkan kembali atau di play back hasilnya adalah suara yang persis sama dengan aslinya. Demikian pula jika filenya dicopy dan dibaca dikomputer manapun juga hasilnya akan sama.

Jika suara organ atau keyboard misal merek Yamaha) kita rekam dalam format MIDI (yang file ekstensionnya adalah .mid) dan file itu kita playback, maka suara yang kita dengan dikomputer akan berbeda dengan suara keyboard aslinya. Format MIDI hanya berbentuk kode untuk membaca data yang sudah ditentukan secara internasional. Kalau file ini dibaca dikomputer lain maka suara yang terdengar akan sama dengan hasil play back dari komputer lainnya.

Jika file MIDI hasil organ atau keyboard Yamaha ini dibaca oleh merek organ lain misalanya (Korg, Technic, atau Roland), maka suara yang terdengar bukan suara seperti Yamaha melainkan suara standar Korg, Technic atau Roland.

Berbeda dengan format audio yang tetap menghasilkan suara Yamaha. Namun MIDI memiliki keunggulan dengan ukuran filenya yang relatif kecil, dan dapat dibaca oleh perangkat alat musik yang memiliki fasilitas MIDI seperti Keyboard. Format audio tidak dapat dibaca oleh keyboard, MIDI tadak dapat diformat untuk suara vokal, untuk vokal tetap pada format audio.


Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

Tuesday, January 3, 2012

Sound recorder

Merekam Suara menggunakan Sound recorder


Salah satu kemampuan dari komputer adalah merekam suara, dengan syarat komputer yang dimiliki mempunyai perangkat multimedia. Misalnya: sound card, speaker, microphone dan software (Program Aplikasi) yang mendukung untuk merekam suara.

"Sound recorder" adalah salah satu program aplikasi untuk merekam suara yang biasanya sudah langsung ada ketika kita menginstall windows, baik itu windows 3.X sampai dengan Windows XP. Untuk masuk program aplikasi sound recorder dengan langkah:
-        Pada  Windows XP, Klik  Start > All Programs > Accessories > Entertainment > Sound Recorder 

-        Pada Windows 98 (Win98) atau Win2000, Klik Start > Programs > Accessories > Entertainment > Sound Recorder




Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

Software Instrumen Musik Audio Project

Kumpulan Software (Instrumen Musik dan Audio Project)


Didunia musik dikenal istilah sequencer atau suatu instrumen yang memiliki kemampuan untuk merekam, mengedit dan memainkan kembali data yang masuk. Melalui sequencer kita dapat membuat suatu lagu lengkap tanpa diiringi musisi lain.

Ada beberapa jenis sequencer. Diantaranya yang sangat umum terdapat pada keyboard dan synthesizer, serta dalam bentuk software komputer. Sebenarnya sudah ada ratusan sequencer dalam bentuk software. Dari banyak sequencer banyak yang memiliki fungsi yang sama.

Masing-masing sequencer memiliki kelebihan dan kekurangan.
Diantara yang sangat terkenal adalah Cakewalk, Cool Edit dan Pro Tools. Software ini memiliki kemampuan untuk merekam, mengedit dan memainkan kembali data musik secara baik. Juga berfungsi sebagai alat musik, meski terbatas pada bentuk Midi, bukan audio.

Sedangkan software seperti Wavelab, Sound Forge, Nero, Nemesys Giga Sampler, Sim Synth dan masih banyak lagi memiliki kemampuan sangat baik dalam engeditan data tunggal. Ada pula yang dikenal baik dalam memainkan sebagai alat musik seperti Fruity Loop.

Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

Monday, January 2, 2012

metode mencari pasangan - kartu pas

14. MAKE - A MATCH (MENCARI PASANGAN)
kartu pas

 
Langkah-langkah:
1. Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review, sebaliknya satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban
2. Setiap siswa mendapat satu buah kartu
3. Tiap siswa memikirkan jawaban/ soal dari kartu yang dipegang
4. Setiap siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu yang cocok dengan kartunya (soal jawaban)
5. Setiap siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin
6. Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya
7. Demikian seterusnya
8. Kesimpulan/ penutup

Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com