Materi K3LH Multimedia
Pengertian
â Suatu alat/ perangkat baik yang berupa perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) yang digunakan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar fungsi LH bermanfaat secara berkelanjutan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya,
â Melindungi, mengandung makna: mengatur perun-tukan sesuai dengan karakteristik ekosistemnya, mengatur tata ruang wilayah, melestarikan fungsi, dan peran ekosistem, menghindari eksploitasi SDA berlebihan.
ð Diatur melalui perangkat lunak berupa Undang-undang, Peraturan, dan kebijakan pemerintah (pusat dan daerah).
â Mengelola: memanfaatkan SDA dan fungsi LH secara efektif, efisien dan berkelanjutan, mencegah degradasi dan kerusakan LH, mencegah deplesi SDA, mengawasi dan memantau kegiatan yang berpotensi merusak SDA dan LH, penegakan hukum serta reward & punishment.
ð Diatur melalui perangkat lunak berupa regulasi sektoral dan bersifat teknis, kajian lingkungan, tekanan pasar, termasuk pula pemanfaatan peralatan (perangkat keras).
â Perangkat lunak: Konvensi Internasional, Perundang-undangan dan Peraturan, Kajian Lingkungan dan Sertifikasi.
â Perangkat keras: peralatan (industri, lab. dan lapangan) yang digunakan untuk pengelolaan & pemantauan LH.
B. Undang-undang & Peraturan LH
â Undang-Undang :
l UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagai pengganti UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan acuan pokok peraturan-peraturan bidang LH di Indonesia seperti : PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Bapedal, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, dsb.
ð Prinsip Undang-undang bidang LH:
l Atur dan Awasi (command & control), melalui implementasi berbagai peraturan baku mutu lingkungan hidup di bawah pengawasan Badan Lingkungan Hidup.
l Pencemar harus bertanggung jawab (polluter pay principle): setiap kegiatan (industri, pertambangan, dll.) yang mencemari lingkungan harus diberi sanksi secara perdata maupun pidana (melalui peradilan)
l Diakuinya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup (sebagai stake holder).
l Para pemegang keputusan tentang kelayakan LH baik Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Walikota bertanggung jawab secara hukum atas keputusan yang ditetapkannya.
Lebih dari 40 perundang-undangan dan peraturan di bidang lingkungan hidup di Indonesia, misal:
l Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati & Ekosistemnya
l Undang-Undang No. 24/1992 tentang Penataan Ruang
l Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
l PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
l PP No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
l PP No. 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut
l PP No. 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
l KEP-MENLH No. 12/1994 tentang Ambang Batas (AB) Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
l PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
l KEP-MENLH No. 13/1995 tentang AB Emisi Sumber Tidak Bergerak
l KEP-MENLH No. 42/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bgai Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
l KEP-MENLH No. 45/1996 tentang Program Pantai Lestari
l KEP-MENLH No. 48/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
l KEP-MENLH No. 49/1996 tentang Baku Tingkat Getaran
l KEP-MENLH No. 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
C. Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lembaga pemerintah di bidang LH:
1. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
l Merupakan kementrian non-departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden (dijabat oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup).
l Bertugas merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan LH dan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait
2. Bapedal (Badan Pengendali Dampak Lingkungan):
l Bertugas menjalankan kebijakan pemerintah di bidang LH dan melakukan penegakan hukum tentang pencemaran LH.
l Mengeluarkan izin-izin operasional suatu kegiatan (industri dll.)
l Diketuai oleh Meneg LH.
l Kedudukannya digabungkan dengan Kantor Meneg LH berdasarkan Keppres No. 2 Tahun 2002 (tadinya merupakan lembaga yang terpisah).
l Terdiri atas Bapedal Pusat (di Jakarta) dan Bapedalda (Bapedal Daerah) Tingkat Propinsi di seluruh Indonesia.
3. Kantor Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kantor PLH):
l Merupakan lembaga pengelolaan LH daerah, di Tingkat Propinsi (KPLH Propinsi) maupun Kabupaten (KPLH Kabupaten).
l Bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah daerah bidang LH dan melakukan koordinasi dengan Kantor Meneg LH serta dinas-dinas terkait di daerah.
D. Kajian Lingkungan Hidup
1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
l Adalah studi kelayakan lingkungan yang wajib dilakukan oleh suatu rencana proyek (industri, pertambangan, dll.) yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup di sekitar proyek yang akan dibangun.
l Berperan sebagai salah satu syarat ijin pembangunan suatu proyek.
l AMDAL terdiri atas beberapa dokumen, yaitu : a) hasil studi ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), b) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan c) RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).
2. UKL & UPL (Upaya Pengelolaan Lingk. & Upaya Pemantauan Lingk.)
l Adalah studi kelayakan lingkungan yang wajib dilakukan oleh suatu rencana proyek (industri, dll.) yang tidak wajib AMDAL atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak walaupun tidak besar dan penting.
l Berperan sebagai salah satu syarat ijin pembangunan suatu proyek.
3. ISO 14000 (Internasional Standard Organization)
l Merupakan Sertifikat yang menyatakan bahwa produk suatu manufaktur (industri) dalam proses pembuatannya telah memenuhi syarat-syarat pengelolaan lingkungan yang baik (ditentukan berdasarkan hasil Audit Lingkungan).
l Permintaan Audit Lingkungan dan Sertifikat oleh perusahaan atau pabrik ybs. bersifat sukarela.
l Produk yang bersertifikat ISO 14000 lebih dihargai terutama untuk pasar Eropa, Amerika, Jepang dan negara maju lainnya.
4. Ecolabel
l Label yang diberikan (ditempelkan) pada suatu produk (terutama yang berasal dari bahan dasar alam, seperti kayu, rotan dll.), yang menyatakan bahwa pengambilan bahan dasar tsb. telah diikuti oleh tindakan pelestarian sumber daya alam (misal: reboisasi, daur ulang, dsb.).
l Bagi yang telah memenuhi syarat lingkungan, produknya diberi label hijau atau biru, dan bagi yang tidak memenuhi syarat diberi lebel hitam atau merah.
l Produk yang berlabel biru/hijau lebih dihargai konsumen dan bagi negara Eropa, Amerika, Jepang, dan negara maju lainnya tidak memberikan ijin masuk untuk produk berlabel hitam/ merah.
download materi - Materi K3LH Multimedia gratis klik link k3lh.docs unduh gratis
Salam Satu Cahaya Kekuatan Pikiran Berawal Dari HAti bayoete.blogspot.com