Laman

Wednesday, July 27, 2011

Kode Perilaku Telematika Indonesia - Kode Etik

Kode Perilaku Telematika Indonesia
BAB I
PENYELESAIAN ISU KODE ETIK

Pasal 1
Penyalahgunaan Pekerjaan

Profesional harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengoreksi atau memperkecil penyalahgunaan ilmu atau penyajian yang keliru jika Profesional menemukan hal tersebut dalam pekerjaannya. Untuk memastikan jasa/praktek Profesional sesuai dengan kompetensinya dan ketentuan yang berlaku, maka Profesional harus selalu mengkaji ulang jasa atau praktek yang telah diberikannya kepada klien.

Pasal 2
Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Jika Profesional melanggar Kode Etik maka instansi/lembaga/organisasi tempat dimana profesional berprofesi dapat melaporkan kepada pihak Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika untuk ditindak lebih lanjut.

Pasal 3
Pengarsipan Pelanggaran Kode Etik
Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika harus mengarsip pelanggaran kode etik dengan baik dan tidak dibuat dengan sembrono. Tujuan dari pengarsipan ini adalah untuk mendorong Profesional mengkaji ulang jasa/prakteknya serta mencoba mengambil langkah yang layak agar tindakannya sesuai dengan Kode Etik yang telah diberlakukan.

Pasal 4
Kerjasama Dengan Komite Kode Etik
Profesional bekerja sama dengan Komite Kode Etik, memproses dan menghasilkan kebutuhan LSP Telematika. Dalam pelaksanaannya, Profesional harus menunjukkan isu kerahasiaan apapun sebagai syarat untuk menentukan apakah Profesional dapat bekerja sama dengan Komite Kode Etik. Kegagalan Profesional untuk bekerja sama dengan Komite Kode Etik dapat dikarenakan Profesional masih melanggar Kode Etik.

BAB II
KOMPETENSI

Pasal 5
Batasan-batasan Kompetensi
a) Profesional menyediakan jasa atau praktek dibawah batasan-batasan kompetensinya berdasarkan edukasinya, pelatihan, pengalaman, konsultasi, studi, atau pengalaman profesionalnya.
b) Profesional mempunyai atau memperoleh pelatihan, pengalaman, konsultasi, atau pengawasan yang diperlukan untuk memastikan kompetensi dari jasa mereka.
c) Perencanaan Profesional untuk menyediakan jasa/praktek kepada klien harus relevan dengan kompetensi yang dimilikinya.
d) Profesional harus terbiasa dengan aturan administratif atau hukum yang mengatur peran mereka.

Pasal 6
Menjaga Kompetensi
Profesional selalu menjaga perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan keterampilan serta sikap kerja sesuai kompetensinya demi menjaga kualitasnya.

Pasal 7
Basis Kompetensi
Kompetensi Profesional berlandaskan pada pedoman mutu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Pasal 8
Permasalahan dan Konflik Pribadi
a) Profesional mengendalikan diri dari suatu aktivitas yang akan memicu emosinya sehingga ketika Profesional mengetahui hal tersebut maka sebaiknya Profesional menghindarinya dimana hal tersebut tentunya akan menghambat kinerja Profesional bekerja secara kompeten.
b) Ketika Profesional sadar akan permasalahan pribadi yang akan menghambat kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya maka sebaiknya Profesional memastikan terlebih dahulu apakah Profesional dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Profesional bisa saja mendiskusikan hal tersebut dengan meminta bantuan konsultasi dari Profesional lainnya untuk menentukan apakah perlu membatasi, menunda, atau melepaskan pekerjaannya ke orang lain yang berkompeten.

BAB III
RELASI MANUSIA

Pasal 9
Gangguan
a) Profesional tidak diperkenankan untuk sengaja atau tidak sengaja berperilaku mengganggu atau merendahkan orang dengan siapa Profesional berinteraksi dalam jasa/prakteknya berdasarkan faktor-faktor seperti usia, jenis kelamin, identitas jenis kelamin, ras, suku, budaya, bangsa, agama, orientasi seksual, cacat, bahasa, atau status sosial ekonomi orang.
b) Profesional selalu tampil rapih, bersih, prima, dan berpakaian formal saat memberikan jasa/praktek.

BAB IV
PRIBADI DAN KERAHASIAAN

Pasal 10
Pemeliharaan Kerahasiaan
Profesional mempunyai suatu kewajiban utama dan mengambil keputusan secara hati-hati untuk melindungi informasi kerahasiaan yang diperoleh atau menyimpan kerahasiaan.

Pasal 11
Mendiskusikan Batas Kerahasiaan
Profesional yang bekerja di suatu organisasi harus mengetahui suatu batas kerahasiaan yang akan disampaikan sehingga tidak sampai merugikan instansi/lembaga/organisasi tertentu.

BAB V
PERNYATAAN IKLAN DAN PUBLIK LAINNYA

Pasal 12
Menghindari Pernyataan Salah atau Palsu
Profesional tidak membuat pernyataan yang salah, menipu, atau curang mengenai pengalamannya; kompetensinya; tingkat akademiknya; surat kepercayaannya; lembaga atau keanggotaan asosiasinya; jasanya; prakteknya; tingkat kesuksesan dari jasanya; dan bayarannya.

Pasal 13
Pernyataan Yang Lain
a) Profesional yang melibatkan orang lain untuk menciptakan atau menempatkan pernyataan publik yang mempromosikan jasa/praktek profesionalnya harus mempertahankan tanggung jawab kompetensinya untuk pernyataan seperti itu.
b) Suatu iklan dibayar yang berkenaan dengan aktivitas Profesional harus dikenali sedemikian rupa untuk memastikan iklan tersebut mengandung isi yang benar.

Pasal 14
Media Presentasi
Ketika Profesional menyediakan nasihat publik atau komentar via cetakan, internet, atau transmisi elektronik lainnya, Profesional mengambil tindakan yang hati-hati untuk memastikan pernyataannya sesuai dengan pengalaman dan kompetensinya.

BAB VI
TATA KEARSIPAN

Pasal 15
Dokumentasi Profesional dan Pemeliharaan dan Pekerjaan Arsip
Profesional membuat, memelihara, memberikan, menyimpan, dan mempertahankan data dan arsip yang berkenaan dengan profesionalismenya berada di bawah kendali Profesional.

Pasal 16
Pemeliharaan, Penyebaran, dan Pemberian Arsip Rahasia dan Pekerjaan
a) Profesional menjaga kerahasiaan dengan membuat, menyimpan, mengakses, dan mentransfer bukti di bawah kendali mereka, baik tertulis, otomatis, atau melalui medium lain.
b) Informasi rahasia mengenai pemakai jasa/praktek Profesional yang dimasukkan ke dalam sistem atau database arsip yang tersedia dijaga dengan menggunakan sistem keamanan terpercaya sehingga tidak memungkinkan orang untuk mengaksesnya tanpa persetujuan organisasi terlebih dahulu.
c) Profesional membuat perencanaan untuk memudahkan perpindahan dan melindungi kerahasiaan data yang berkaitan dengan jasa/praktek yang diberikannya.

Pasal 17
Penghapusan atau Pemusnahan Arsip
Profesional hanya boleh menghapus atau memusnahkan arsip organisasi jika disetujui oleh pemegang otoritas organisasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi tersebut.

BAB VIII
PENUTUP
Kode Perilaku Profesi Telematika Indonesia bersifat mengikat dan setiap Profesional wajib mematuhinya terkait dengan jaminan mutu atas diterbitkan kompetensi kerja atas dirinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :


=================================================
Salam Kekuatan Berawal Dari Hati bayoete.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Silahkan Komentar maupun Pesannya.... lampirkan alamat email atau web anda:..... Thanks