Laman

Wednesday, July 27, 2011

Kode Etik Profesi Telematika Indonesia - Kode Etik

Kode Etik Profesi Telematika Indonesia

BAB I
PEDOMAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN
a) Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin Kode Etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
b) Profesional adalah seseorang yang memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa profesional atau klien.
c) Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
d) Telematika adalah merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu system elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
e) Pemakai Jasa Profesional adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/ institusi yang menerima dan meminta jasa/praktek asesmen. Pemakai jasa juga dikenal dengan sebutan Klien.

Pasal 2
TANGGUNG JAWAB
Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional dalam memberikan jasa/praktek kepada Klien:
a) Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen dari jasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negative terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan system tersebut.
b) Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
c) Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/ prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
d) Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
e) Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
f) Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
g) Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
h) Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication

Pasal 3
BATAS KEILMUAN DAN KETERAMPILAN
Profesional menyadari sepenuhnya batas-batas jasa/praktek yang ditawarkannya dan juga keterbatasan keilmuan dan keterampilannya.

Pasal 4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
a) Profesional harus menjamin jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah sesuai dengan mutunya demi menjaga citra profesi Telematika.
b) Profesional harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan Kode Etik dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
c) Profesional wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra profesi Telematika.
d) Profesional wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan keterampilannya sesuai kompetensinya demi menjaga kualitas citra profesinya.

BAB II
HUBUNGAN PROFESIONAL

Pasal 5
HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI
a) Profesional wajib menghargai, menghormati dan menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya, yang berprofesi Telematika.
b) Profesional seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c) Profesional wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Profesi Telematika.
d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik Profesi Telematika yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

Pasal 6
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN
a) Profesional wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b) Profesional wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

Pasal 7
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
a) Profesional tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang sejenis atau selain dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah mendapatkan persetujuan dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi.
b) Profesional yang telah memutuskan dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi harus mentaati kode etik organisasi tersebut. Jika profesional melanggar kode etik tersebut, maka profesional akan menerima sanksi dari organisasi yang terkait.
c) Setiap Profesional memberikan sumbangan tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu, wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan demi kemajuan organisasi. Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah tempat dimana Profesional berprofesi.

BAB III
PEMBERIAN JASA/PRAKTEK

Pasal 8
PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN
a) Profesional hanya memberikan jasa/praktek dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif.
b) Profesional dalam memberikan jasa/praktek wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya.

Pasal 9
SIKAP PROFESIONAL DAN PERLAKUAN TERHADAP
PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
Dalam memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa atau klien baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, Profesional berkewajiban untuk:
a) Mengutamakan dasar-dasar profesionalisme.
b) Memberikan jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c) Melindungi pemakai jasa atau klien dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktek yang diterimanya.
d) Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Menghargai kontrak jasa atau praktek yang disepakati antara Profesional dengan pemakai jasa/klien/tempat dimana profesional berprofesi.

Pasal 10
ASAS KESEDIAAN
Profesional wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktek, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktek.

Pasal 11
INTERPRETASI HASIL JASA/PRAKTEK
Interpretasi hasil pemeriksaan jasa/praktek yang telah diberikan kepada klien atau pemakai jasa Profesional hanya boleh dilakukan oleh Profesional berdasarkan kompetensi dan kewenangan.

Pasal 12
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL JASA/PRAKTEK
Pemanfaatan hasil jasa/praktek dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam jasa/praktek profesional. Penyampaian hasil jasa/praktek Profesional diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.

Pasal 13
KERAHASIAAN DATA
Profesional wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa Profesional dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Profesional dalam rangka pemberian jasa/prakteknya wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktek.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa Profesional.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d) Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasehat hukumnya.

Pasal 14
PENCANTUMAN IDENTITAS PADA LAPORAN
HASIL JASA/PRAKTEK PROFESIONAL
Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan jasa/praktek profesional sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Pada pembuatan laporan secara tertulis maka Profesional yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan dan nama jelas sebagai bukti pertanggungjawaban.

BAB IV
PERNYATAAN

Pasal 15
PERNYATAAN
a) Dalam memberikan pernyataan kepada pemakai jasa profesional atau klien, Profesional bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan yang disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik Profesi Telematika. Pernyataan yang diberikan Profesional mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.
b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Profesional bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa profesional.

BAB V
KARYA CIPTA

Pasal 16
PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN
DAN PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN
Karya cipta Profesional harus dihargai dan dalam pemanfaatannya hendaknya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku.
a) Profesional wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undangundang dan peraturan yang berlaku.
b) Profesional tidak dibenarkan untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.
c) Profesional tidak dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa menggunakan izin dari pemegang hak cipta.

BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 17
PELANGGARAN
Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang Profesi Telematika dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Telematika Indonesia akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika Indonesia.

Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA INDONESIA
a) Profesional tidak ikut serta dalam kegiatan di mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
b) Apabila Profesional mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka Profesional mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperbaiki atau memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/pemberitaan itu.

BAB VII
PENUTUP
Kode Etik Profesi Telematika Indonesia ini disertai lampiran, yaitu Kode Perilaku Telematika Indonesia. Lampiran tersebut tidak terpisahkan dari Kode Etik ini, dan sifatnya menjelaskan dan melengkapi Kode Etik Profesi Telematika Indonesia. Setiap Profesional di dalam bidang Telematika wajib mematuhinya terkait dengan jaminan mutu atas diterbitkan sertifikat kompetensi kerja oleh LSP Telematika atas dirinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :

No comments:

Post a Comment

Silahkan Komentar maupun Pesannya.... lampirkan alamat email atau web anda:..... Thanks